Paslon Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Danandaya Arya Putra
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut resmi didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dilansir dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024), Edy-Hasan menyerahkan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Adapun Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam gugatan ini. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

Sebagai informasi, KPU Sumut telah menetapkan hasil Pilkada Sumut 2024. Paslon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sedangkan, paslon Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Sementara itu, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 11.02 WIB, MK telah menerima 251 permohonan sengketa pilkada. Gugatan itu terdiri dari 5 pilgub, 201 pilbup dan 45 pilwalkot.

Adapun MK bakal menutup pendaftaran gugatan sengketa pilkada pada 18 Desember 2024.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network