JAKARTA, iNewsMedan.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mandailing Natal 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST. Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025.
Pemohon sebelumnya menggugat syarat administrasi pencalonan Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution, dengan dalih keterlambatan dalam menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 September 2024, masih dalam masa perbaikan syarat pencalonan.
“Dengan adanya tanda terima LHKPN dari KPK yang bertanggal 16 Oktober 2024, hal itu disebabkan oleh proses verifikasi yang dilakukan KPK, yang selesai pada 15 Oktober 2024,” jelas Guntur dikutip dari website Mahkamah Agung RI.
Ia menegaskan bahwa Saipullah Nasution telah memenuhi kewajiban penyerahan LHKPN sesuai aturan yang berlaku.
“Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dengan demikian, MK menyatakan gugatan pasangan calon nomor urut 01 tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan mereka seluruhnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait