MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Ismail
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu serentak lima kotak tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Mulai 2029, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan digelar secara terpisah dari pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025), terkait gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Fokus pemilih menjadi terpecah karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu terbatas. Ini menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Mahkamah juga menilai partai politik terjebak dalam rekrutmen berbasis popularitas karena waktu yang terlalu sempit untuk menyiapkan kader.

“Perekrutan calon berbasis transaksional semakin terbuka lebar. Ini menjauhkan pemilu dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network