Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi

Jafar Sembiring
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang menuai kritik dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, serta menjadi perbincangan di kalangan akademisi hukum.

Menurut Benito, putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang memiliki beberapa catatan kritis:

Petitum Tidak Sesuai:

* Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta.

* Dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU.

Ketidakkonsistenan Pemohon:

* Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network