Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua

Odi Siregar
Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua. Foto: Istimewa

"Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif tidak hanya memiliki pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi mampu menyiapkan hari tua. Sehingga, konsumsinya bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan saat muda hari ini," terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan Jaminan Hari Tua adalah salah satu program yang ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total atau telah memasuki usia 56 tahun.

Adapun besaran manfaat JHT merupakan akumulasi dari iuran peserta ditambah dengan hasil pengembangan yang merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan di masa tua.

Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi dan siap menghadapi masa pensiun dengan dukungan finansial yang cukup dari program Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami percaya bahwa investasi Jaminan Hari Tua dan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi terbaik yang dapat dilakukan oleh para pekerja. Oleh karena itu, kami selalu mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan program jaminan sosial yang telah kami sediakan demi masa depan yang lebih baik," pungkas Harry.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network