Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jafar Sembiring
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Unit (Kanit) I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penangkapan seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun belum bisa memberikan rincian lebih lanjut. "Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu," ujar Ferry, Selasa (19/8/2025).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah video penganiayaan saat penangkapan Rahmadi beredar di media sosial. Akibatnya, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Maret 2025.

Penangkapan Rahmadi sendiri merupakan pengembangan kasus dari dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam persidangan, muncul dugaan manipulasi barang bukti. Pengacara terdakwa, Asra Maholi Lingga, menyebut adanya selisih 10 gram sabu dari total barang bukti yang disita, yang diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi. Hal ini juga memancing pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Kasus ini sempat memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut pada 27 Juli lalu, yang mendesak pencopotan jabatan Kompol DK. Mereka menilai Kompol DK telah melakukan pelanggaran prosedur dan kriminalisasi.

Dugaan pelanggaran etik oleh Kompol DK bukan kali ini saja terjadi. Praktisi hukum Roni Prima mengungkapkan bahwa Kompol DK pernah dilaporkan atas dugaan pemerasan dan perampasan mobil saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada tahun 2021.

Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum Rahmadi, menegaskan bahwa jika manipulasi barang bukti terbukti, kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan pidana berat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Meskipun Kompol DK membantah semua tudingan dan menyatakan proses penangkapan telah sesuai prosedur, pemeriksaan oleh Bidpropam kini menjadi sorotan publik.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network