Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT Rp15 Juta Cukup Pakai HP Lewat JMO

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kabar gembira bagi pesertanya. Mulai bulan Mei 2025, proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) semakin dipermudah dengan peningkatan limit pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Kini, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat langsung mencairkan klaim mereka hanya dengan menggunakan aplikasi JMO, yang tersedia untuk diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk menyediakan berbagai layanan digital bagi para peserta. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses informasi program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, menyampaikan pelaporan dan pengaduan, hingga melakukan cek saldo serta mengajukan klaim JHT tanpa perlu repot datang ke kantor cabang.

Manfaat JHT sendiri dapat dibayarkan kepada pekerja yang telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja yang berhenti dari pekerjaannya juga berhak mengajukan klaim JHT.

Inovasi digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu tunggu bagi para peserta. 

"Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," demikian disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network