MEDAN, iNewsMedan.id– Polemik laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang HS terus bergulir. Setelah sebelumnya dikritik sejumlah pihak karena dinilai baper soal komentar “bestie”, kini kuasa hukum Erni angkat bicara.
Kuasa hukum Erni, Agussyah R Damanik SH MH, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah bentuk anti-kritik. Menurutnya, laporan itu merupakan upaya menjaga harkat, martabat, serta kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu.
“Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah, didampingi Aidil A Aditya SH dan Sahasmi Pansuri Siregar SH, Rabu (20/8).
Agussyah menyebut akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga melakukan pelanggaran hukum dengan komentar yang berisi tuduhan, fitnah, hingga pelecehan.
“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” tegas advokat dari Law Firm ARD & Partners itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait