"Kami berharap Komisi Yudisial memeriksa dan memanggil para hakim ini, kami menduga, bisa jadi ini adalah perkara (penyuapan hakim) jilid 2 seperti Ronald tanur di Jawa Timur Surabaya," jelas Herwanto.
Herwanto mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bisa dihindari dengan pengawasan ketat oleh KY sejak dini, bukan hanya melakukan evaluasi setelah terjadi.
“Kami berharap KY dapat mencegah kejadian seperti ini sejak awal, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti ini,” terang Herwanto.
Tak hanya KY, ungkap Herwanto, Baradatu juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut analisa hukum kami ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," ucapnya.
Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Ia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.
"Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespon putusan bebas Ronald. Nah dengan perkara ini kami harap responnya harus cepat juga," harap Herwanto.
Lebih lanjut, Herwanto menyampaikan akan mendatangi Komisi III DPR RI dalam beberapa hari ke depan. Hal itu demi mendapat perhatian serius dalam kasus tersebut.
"Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial, mungkin dalam hitungan beberapa hari ke depan kami juga akan mendatangi Komisi III, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Herwanto.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait