Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo, Kasih Keterangan Berbelit-Belit 

Achmad Al Fiqri
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat memberikan keterangan saksi kerap berbelit-belit dan berbeda-beda. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsMedan.id - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat memberikan keterangan saksi kerap berbelit-belit dan berbeda-beda. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun hampir naik pitam lantaran mendengar keterangan Susi dan mengancam akan mempidanakan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Susi dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezee Pudihang Lumiu alias Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 
  
Jawaban berbeda-beda ini terkait hal Ferdy Sambo sering menginap di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

Diketahui, Susi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ia diminta jadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezee Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Mulanya, Wahyu menanyakan perihal awal mula Susi bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Wahyu menyinggung perihal Putri Candrawathi waktu pindah dari rumah pribadi di Bangka ke kediaman di Jalan Saguling. Hanya saja, dengan sigap Susi menjawab lupa. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network