Hakim Tolak Saksi Polda Sumut Terkait Praperadilan Agen Manulife

Jafar
Hakim tolak saksi Polda Sumut terkait praperadilan agen Manulife. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait gugatan sidang praperadilan dua agen Manulife yang menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan nilai jutaan rupiah masih terus berlanjut. Namun pada persidangan kali ini, hakim justru diduga terkesan mengarahkan penasehat hukum penggugat untuk menolak saksi yang dihadirkan pihak Polda Sumut.

Kamis (15/2/2024) kemarin hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan Lucas Sahabta Duha kembali menyidangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Angelia Chen dan Evelyn dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife melalui Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang kali ini adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.


Sidang praperadilan Agen Manulife. (Istimewa)

Namun, saat Polda Sumut sebagai termohon mengajukan saksi untuk menjelaskan kronologis penetapan Angelia Chen dan Evelyn menjadi tersangka, hakim justru menolak kehadiran saksi dan terkesan turut serta mengarahkan penasehat hukum tergugat untuk ikut serta menolak kehadiran saksi. Hingga Merekapun ikut menolak kehadiran saksi. Hakim beralasan saksi yang dihadirkan masih bagian dari tim penyidik.

"Harusnya Polda Sumut menghadirkan saksi bukan dari penyidik atau polisi yang ikut serta menangani kasus ini, tapi bisa saja saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya dalam pemeriksaan kasus ini," kata Hakim Lucas.

Padahal menurut kuasa hukum Polda Sumut, kehadiran saksi hanya untuk menjelaskan kronologis mulai dari penyidikan dan penetapan Angelia Chen dan Evelyn selaku agen Manulife menjadi tersangka. Namun hakim tetap menolak kehadiran saksi. Bahkan saat kuasa hukum Polda Sumut meminta izin untuk menghadirkan saksi pengganti dihari berikutnya, hakim justru menyebut agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan dan tidak lagi diperkenankan menghadirkan saksi.

Dalam persidangan pihak Polda Sumut juga memberikan seluruh pembuktian terkait penetapan Angelia Chen dan Evelyn menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan nilai ratusan juta rupiah.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network