MEDAN, iNewsMedan.id- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di iNews.Medan.id yang terbit pada tanggal 17 Juli 2024, terkait berita yang menyebutkan Dirut PT JSI, C.J.F., menjadi tersangka dugaan penggelapan pajak.
1. Pernyataan Humas DJP Sumut, Lusi Yuliani:Dalam berita tersebut, dinyatakan bahwa Humas DJP Sumut, Lusi Yuliani, membenarkan dokumen Direktorat Penegakan Hukum mengenai status tersangka C.J.F. dalam tindak pidana perpajakan. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan atas pernyataan ini, karena wartawan yang datang sebenarnya menanyakan kebenaran surat pemanggilan penyidikan atas nama orang pribadi lain, bukan C.J.F. Humas DJP Sumut menyatakan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumut I dan karena penyidikan bersifat rahasia, maka Kanwil DJP Sumut I tidak dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.
2. Pernyataan Pemanggilan dan Penyidikan PT JSI: Berita tersebut menyatakan bahwa pemanggilan dan penyidikan terhadap PT JSI dilakukan oleh kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah menyatakan bahwa PT JSI menjadi tersangka di bidang tindak pidana perpajakan.
3. Tempat Penyidikan: Berita tersebut juga menyebutkan bahwa tempat penyidikan PT JSI adalah di DJP Sumut karena lokasi perusahaan tersebut berada di Sumatera Utara. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyatakan keberatan karena Humas DJP Sumut I tidak pernah mengonfirmasi tempat penyidikan PT JSI. Yang disebutkan adalah, dalam kasus-kasus tertentu, Penyidik Kantor Pusat DJP dapat menggunakan Kanwil sebagai tempat penyidikan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait