JAKARTA, iNewsMedan.id - Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring perlu diimbangi dengan kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.
Komdigi mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto.
Akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang wajib dijaga. Aksesnya tidak boleh dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan kepada pihak lain.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
