Kronologi Kejadian:
Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, empat orang wartawan dari Toba Post, Metro Kampung, dan Viral 24 datang ke Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk mengklarifikasi kebenaran surat. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani, memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Ketika ditanya kebenaran surat pemanggilan atas orang pribadi, Ibu Lusi Yuliani menyatakan bahwa Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak bisa memberikan konfirmasi kebenaran surat tersebut karena bukan sebagai penerbit surat. Beliau hanya membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki Direktorat Penegakan Hukum.
2. Ketika ditanya mengapa Direktorat Penegakan Hukum melakukan pemanggilan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Ibu Lusi Yuliani menjelaskan bahwa Direktorat di Kantor Pusat dapat meminta bantuan Kanwil untuk menjadi tempat mereka menjalankan tugas, termasuk pemanggilan dalam hal pemeriksaan dan penyidikan. Namun, sebagai penyedia tempat, Kanwil tidak mengetahui materi pembahasan yang dilakukan.
3. Wartawan juga menanyakan tentang penanganan kasus penggelapan pajak, yang dijawab oleh Ibu Lusi Yuliani dengan penjelasan tentang proses bisnis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penagihan secara umum.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I meminta agar iNews.Medan.id melakukan ralat dan koreksi terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Lusi Yuliani
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Editor : Ismail
Artikel Terkait