Pangururan, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.
"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat, " tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar menjawab wartawan, di Pangururan, Samosir, Kamis (30/03/2023). Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.
Editor : Chris
Artikel Terkait