MEDAN, iNewsMedan.id- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Gugatan perlawanan BNI terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok kini telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, upaya hukum yang ditempuh perseroan bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya mengenai penerapan tanggung renteng.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
