MEDAN, iNewsMedan.id- Direktur Utama PT JSI, resmi menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak sebesar Rp 650 miliar. Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, Lusi Yuliani, yang membenarkan keaslian dokumen dari Direktorat Penegakan Hukum DJP Pusat.
"Benar, surat tersebut berasal dari Direktorat Penegakan Hukum DJP Pusat yang berada di bawah Pak Dirjen," kata Lusi di kantornya kepada sejumlah wartawan, Senin (15/7/2024).
Menurut Lusi, penyidikan dilakukan oleh DJP Pusat dan bersifat rahasia. "Penyidikan dilakukan di Sumatera Utara karena PT JSI berlokasi di sini," tambahnya. DJP bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Bea Cukai dan Perbankan untuk memastikan tersangka tidak bisa melarikan diri.
Saat ditanya apakah seluruh pengurus PT JSI terlibat, Lusi menjelaskan bahwa dalam korporasi semua pengurus memiliki tanggung jawab. "Dalam korporasi, tanggung jawab pengurus disebut tanggung jawab renteng sesuai UU Perseroan Terbatas," jelasnya.
Dirut PT JSI diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke negara. Hingga kini, jumlah pajak yang tidak dibayarkan terus bertambah sejak tahun 2023.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald, mendesak Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk bertindak tegas. "Kasus ini lebih dari sekedar penggelapan pajak, diduga juga ada tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
JCF belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi berkali-kali oleh wartawan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait