DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu (9/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RPP (32), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,39 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Tak menunggu lama, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan kendaraan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
