Desmila melanjutkan, saat itu terdakwa terus memaksa Fajar untuk segera membayar utangnya.
"Fajar menyampaikan kepada terdakwa, 'Can, kalau sekarang belum ada uangnya, bingung saya'. Kemudian dijawab oleh terdakwa 'Ya kamu janji lama mau bayar tapi gak pernah ditepatin'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian mengajak terdakwa untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
"Fajar mengatakan kepada terdakwa 'Yaudah gini aja, ini ada mobil Brio dari arah Metro mau ke MBK, ini mobilnya udah saya pasang GPS, doain aja mobilnya ke MBK biar bisa kita ambil, kalau mobilnya dapet nanti untuk kamu jadi bisa potong aja utang saya di kamu, mobilnya saya hargai Rp 50 juta'," ungkap jaksa.
JPU melanjutkan, saat itu terdakwa sempat menanyakan kepada Fajar mengenai asal usul mobil tersebut milik siapa. Fajar lalu menjawab jika mobil tersebut mobil surat sebelah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait