Berawal Menagih Utang, 2 Oknum Polisi Ini Kompak Ikut Aksi Pencurian Mobil 

Ira Widyanti
Oknum polisi di Lampung Bripda Candra Setiawan (25) ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil bersama oknum polisi lainnya lantaran menagih utang. Foto: Ilustrasi/Okezone

"Fajar mengatakan 'ada, mobil surat sebelah, tenang aja mobilnya aman ini'," beber jaksa. 

Kemudian setelah itu, terdakwa lalu mau menerima ajakan Fajar untuk mengambil mobil tersebut. 

"Terdakwa menjawab 'yaudah kalau memang aman ayok kita berangkat'," kata jaksa.

Setelah kesepakatan itu, jaksa menerangkan, keduanya lalu berangkat ke Mal Boemi Kedaton dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Calya. 

Di parkiran MBK itulah, terdakwa bersama Fajar lalu mencari mobil Honda Brio yang sudah terpasang GPS hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan dan Fajar kemudian melakukan aksinya mengambil mobil tersebut dengan kunci duplikat dan membawanya keluar dari parkiran MBK. 

Sementara terdakwa mengikuti Fajar keluar parkiran MBK dengan membawa mobil Toyota Calya. Keduanya lalu menuju salah satu rumah teman mereka di daerah Sukarame, Bandarlampung.

Jaksa mengungkapkan, di rumah teman keduanya itu, Fajar sempat mengganti plat kendaraan mobil yang dicuri dan melepas GPS yang terpasang di mobil tersebut. 

Mobil yang dicuri tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa dan dipakai sehari-hari. 

Jaksa juga membeberkan, beberapa hari paska mengambil mobil tersebut, Fajar menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa berita pencurian mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton telah viral di media sosial.

"Saat itu Fajar menyuruh terdakwa untuk mengganti velg mobil tersebut agar pemilik mobil tidak bisa mengenali lagi mobil tersebut," bebernya. 

"Selanjutnya di bulan agustus 2023 terdakwa mengganti velg mobil tersebut di bengkel yang ada di daerah Antasari, Bandar Lampung. Selain itu juga mengganti lagi plat mobil tersebut dengan tujuan agar pemilik mobil tidak bisa lagi mengenali mobil tersebut, lalu mobil tersebut dipakai sendiri untuk kendaraan operasional oleh terdakwa," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa Candra dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sidang selanjutnya pada Rabu (20/12) mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network