MEDAN, iNewsMedan.id - Satu keluarga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir ekstasi jaringan Malaysia dari tangan satu keluarga tersebut.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terhadap satu keluarga ini. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sejumlah lokasi di Kota Medan.
"Satu keluarga tersebut terdiri atas Zulfikram Nasution, Imas Pramitha, dan Nizam Abdilah. Mereka ditangkap dalam Operasi Saber Bersinar yang berlangsung selama April hingga Mei 2026," ujar Tatar, Selasa (19/5/2026).
Tatar menyebutkan bahwa petugas lebih dahulu menangkap Zulfikram Nasution di rumahnya yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala. Dari penangkapan tersebut, Nizam Abdilah, yang merupakan keponakan Zulfikram Nasution, juga ikut diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang bersangkutan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
"Dari hasil pengembangan di rumah kontrakan tersebut, Imas Pramitha, yang merupakan istri Zulfikram Nasution, berhasil ditangkap," sebutnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
