Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Skandal dugaan pencurian uang senilai Rp11,2 juta milik Rahmadi, seorang terdakwa kasus narkotika, kian memicu polemik di tengah masyarakat. Meski penyidik telah mengantongi identitas oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba, hingga saat ini status hukum keduanya belum juga dinaikkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melontarkan kritik tajam dan menyebut Boru Purba sebagai figur sentral yang memegang kunci utama pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penetapan status tersangka seharusnya sudah dilakukan mengingat keterlibatan yang bersangkutan sangat terang benderang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Boru Purba merupakan penerima aliran dana yang dipindahkan secara ilegal dari akun M-Banking Rahmadi. Walaupun identitas lengkapnya sudah di tangan penyidik, sangat disayangkan ia masih sebatas saksi kunci hingga saat ini," tegas Ronald dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan cetak rekening koran, lanjut Ronald, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp11,2 juta dari Rahmadi. 

Atas hal tersebut, Ronald menduga perempuan ini memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi.

"Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network