JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK memutus bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik berat.
Pemberhentian ini terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait