JAKARTA, iNewsMedan.id – Hanter Oriko Siregar mengajukan permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, Hanter meminta agar syarat pendidikan minimal untuk anggota DPR, calon presiden, dan kepala daerah dinaikkan menjadi S1.
Alasan utama gugatan ini adalah ironi bahwa negara mewajibkan seorang guru SD memiliki gelar S1, tetapi jabatan strategis seperti anggota DPR dan presiden hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA.
Lantas kenapa syarat pendidikan minimal DPR cukup SMA dianggap masalah? Dalam permohonannya, Hanter Oriko Siregar menyampaikan beberapa poin penting untuk menekankan urgensi kenaikan syarat pendidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait