Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik

Jafar Sembiring
Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025).

Kuasa hukum pemohon, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Todung Mulya Lubis, menyambut baik putusan MK ini sebagai 'angin segar' bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. 

"Secara umum, MK memberi angin segar buat kebebasan berpendapat. MK memberikan angin segar untuk kritik, karena memang demokrasi itu hanya bisa tumbuh kalau ada kritik," ujar Todung usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (29/4/2025).

Todung menilai, putusan MK ini menegaskan bahwa berbagai organisasi, baik pemerintah maupun korporasi, seharusnya tidak alergi terhadap kritik. Ia berharap, dengan putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 ini, UU ITE tidak lagi menjadi alat untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. 

"Undang-undang ITE tidak bisa mematikan untuk membunuh perbedaan pendapat, mudah-mudahan ini satu langkah positif," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network