MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
"Tim JPU kasasi," ucap Yos A Tarigan, Selasa (31/10).
Saat ini kata Yos, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas, yang diterima oleh AKBP Achiruddin.
"Jaksa Penuntut Umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebut Yos.
Sebelumnya, Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menyatakan dakwaan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti
"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait