Singkatnya, pelaku dan korban membuat janji bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai, pada 13 Juli 2023. JS mengajak JHS ke sebuah Gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. JS bersama korban JHS melakukan hubungan suami istri, di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit. Dan sekira pukul 05.00 WIB.
"Mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik, dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban. Sedangkan, tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi," terang Firman.
Kemudian, JS bersama AR membawa korban ke Rumah Sakit Bidadari, Kota Binjai. Kedua kedua pelaku pergi dari rumah sakit begitu saja dengan membawa handphone korban dan menjual Rp700 ribu.
Menerima laporan pembunuhan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung turun melakukan penyidikan. Langsung menangkap kedua pelaku beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 20 Juli 2023, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka, JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Firman.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait