JAKARTA, iNewsMedan.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran produk non-halal di Indonesia. Namun, ia memberikan syarat tegas: pelaku usaha wajib mencantumkan label atau logo non-halal secara jelas pada produk tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Haikal dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026). Menurutnya, kebijakan ini sering kali disalahpahami oleh netizen di media sosial, sehingga memicu polemik yang tidak perlu.
"Kami sedang mengupayakan sosialisasi yang masif karena hambatan di media sosial luar biasa. Banyak yang tidak memahami esensi sertifikasi halal menuju standar dunia," ujar Haikal.
Haikal menjelaskan bahwa fungsi logo adalah sebagai penanda yang adil bagi konsumen. Jika produk tersebut halal, maka wajib bersertifikat halal. Sebaliknya, jika mengandung bahan non-halal, maka harus diberi keterangan yang sesuai.
"penjualan babi, babi panggang, atau alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. negara hanya meminta dicantumkan keterangan bahwa itu non-halal. itu saja," terangnya di hadapan anggota dewan.
Selain masalah labelisasi, BPJPH juga tengah memperkuat ekosistem halal di tingkat lokal. Saat ini, sebanyak 119 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sedang disiapkan untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari pembentukan Satgas hingga penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
BPJPH juga menggandeng Kemendagri untuk memastikan anggaran daerah dapat dialokasikan bagi fasilitasi sertifikasi halal, sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
