Ngeri, Begini Kronologi Janda 3 Anak Dibunuh Sang Kekasih di Binjai

Jafar
Polres Binjai.(Foto: Dok Polres Binjai)

BINJAI, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Binjai menangkap dua pelaku pembunuhunan janda beranak tiga di dalam gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Salah satu pelaku merupakan kekasih korban.

Korban berinisial JHS (45), warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Sementara pelaku yang diamankan berinsial JS (41), warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan AR (41), warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin mengungkapkan, hubungan antara korban dengan pelaku bermula lewat Facebook dan saling tukar nomor WhatApss. 

"Kemudian JHS terus terang kepada JS, dianya mengaku sudah janda dengan 3 orang anak. Kemudian di bulan Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di Jalan SM Raja Medan," tulis Firman lewat keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023). 

Setelah itu, sambung Firman, JHS dan JS bersepakat pergi ke salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan seperti pasangan suami istri.

"Keduanya, selanjutnya putus hubungan komunikasi," jelas Firman.

Lebih lanjut Firman menyebut, JHS kembali menghubungi JS Pada Januari 2023. Di situ, korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban untuk dinikahi kepada pelaku. JHS juga mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatan pelaku.

"Selanjutnya, korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan Februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran," ucap Firman.

Singkatnya, pelaku dan korban membuat janji bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai, pada 13 Juli 2023. JS mengajak JHS ke sebuah Gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. JS bersama korban JHS melakukan hubungan suami istri, di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit. Dan sekira pukul 05.00 WIB. 

"Mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik, dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban. Sedangkan, tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi," terang Firman.

Kemudian, JS bersama AR membawa korban ke Rumah Sakit Bidadari, Kota Binjai. Kedua kedua pelaku pergi dari rumah sakit begitu saja dengan membawa handphone korban dan menjual Rp700 ribu.

Menerima laporan pembunuhan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung turun melakukan penyidikan. Langsung menangkap kedua pelaku beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 20 Juli 2023, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Terhadap tersangka, JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Firman.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network