Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat

Kharisma
Mahkamah Agung kabulkan kasasi KPPU terkait kartel pesawat. (Foto: Istimewa)

"Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar," sebut Hadi. 

Bahkan, hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Jika tiket tersedia dengan harga yang relatif tinggi. 

"KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah," jelasnya. 

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU kemudian menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network