Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

Jafar
Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, Aceng juga akan mengambil langkah tegas jika oknum penyidik sengaja memperlambat pelimpahan tahap dua berkas perkaranya.

"Jika laporan ini tidak juga diproses, saya akan adukan penyidik ke Propam Polda Sumut, karena tidak bekerja secara profesional," ucapnya. 

"Sekali lagi saya minta kepada pihak kepolisian agar membantu saya mencari keadilan. Saya sudah dipenjara, padahal saya korban dari penganiayaan," sambung Aceng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aceng menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang atau pengeroyokan, yang terjadi di Asia Mega pada 6 Juli 2022 lalu.

Namun malang, Aceng yang menjadi korban penganiayaan justru dilaporkan lawannya hingga ia mendekam di balik jeruji Polrestabes Medan selama 4 hari 5 malam.

Aceng ditahan sejak 25 Agustus 2022 hingga permohonan penangguhannya dikabulkan pada 31 Agustus 2022.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network