Sumut Dikepung Narkoba: 923 Kasus dan 1.118 Tersangka Terjaring di Awal Tahun

Jafar Sembiring
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat angka pengungkapan kasus narkotika yang sangat tinggi di awal tahun 2026. Terhitung sejak Januari hingga 22 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 923 kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Dari total ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 1.118 tersangka. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa peredaran barang haram di Sumatera Utara masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/2/2026), Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, memaparkan rincian barang bukti yang sangat fantastis. Dari 923 kasus tersebut, total barang bukti yang disita meliputi:

- Sabu-sabu: 179,95 kg

- Ganja Kering: 155,40 kg (termasuk 39 batang pohon dan biji ganja)

- Ekstasi: 59.168 butir

- Ketamin Serbuk: 24,74 kg

- Vape Mengandung Narkotika: 288 unit

Selain memaparkan hasil tangkapan, Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 63 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan 435,76 kg ganja dan 161,27 kg sabu.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan besar-besaran di awal tahun ini merupakan bukti nyata institusinya tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk bernapas.

“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur,” tegas Whisnu Hermawan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network