Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan

Ismail
Tiga WN Sri Lanka menjalani sidang putusan kasus penyelundupan manusia di PN Medan, Rabu, 23 September 2026. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Rencana membawa puluhan orang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island, wilayah Prancis, dengan imbalan puluhan juta rupiah per orang berakhir di ruang sidang. Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masing-masing diganjar 17 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan dinyatakan terbukti terlibat dalam penyelundupan manusia. Mereka menjalankan aksinya bersama Aswin Sures yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 23 September 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan),” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyelundupan manusia.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum.

Baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network