Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

Jafar
Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

"Berselang dua jam kemudian rupanya saya gak tahan, muntah, sakit perut saya. Terus saya telpon temen untuk bawa saya dan opname," ujarnya.

Aceng pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.

"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Aceng, Aliyus Laia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya atas ketidakadilan yang menimpa kliennya tersebut.

"Kemarin kita surati Propam Polda Sumut, Irwasda, Warsidik, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman, Kompolnas sampai kita menyurati Bapak Kapolri," terangnya. 

Aliyus mengatakan pihaknya terpaksa menyurati sejumlah instansi tersebut termasuk ke Kapolri, setelah menilai banyaknya unprosuderal dalam penetapan tersangka terhadap kliennya serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network