MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim memvonis mantan mertua eks ketua PAC Demokrat Perjuangan Nazmi Natzir Adnan yakni Ellia dan satu terdakwa lainnya bernama Laila selama satu bulan penjara. Atas putusan itu, Ellia mempertanyakan putusan hakim.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ellia yakni Husein Harahap. Husein mempertanyakan bahwa Ellia merupakan korban dari tindak penganiayaan Nazmi.
Hal itu disebutkannya karena Nazmi yang juga melaporkan perkara ini sebenarnya telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan kurungan penjara lima bulan.
“Sementara sebelumnya sudah dilakukan vonis terhadap saudara Nazmi Nazir. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Ellia dan ibu Laila dan divonis hakim selama 5 bulan,” kata Husein, Jumat, (22/9/2023).
Kemudian Husein mempersoalkan kebijakan ketua majelis hakim yang tak memberikan ruang kliennya untuk melakukan pembelaan. Lalu Husein menyebutkan dalam butir putusan itu, hakim tak menjelaskan detail vonis.
Editor : Ismail