MEDAN, iNewsMedan.id - Pihak kemanan PT MMI melaporkan warga bernama Poppy Kamariah Sumayku atas kasus penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Kasus pemukulan terhadap pihak kemanan PT MMI itu terjadi pada saat Tim Terpadu Pemko Medan mendatangi gudang perusahaan untuk mengecek laporan perihal kelengkapan dokumen perizinan.
Kemudian, pada saat proses pemeriksaan, terdapat sejumlah awak media yang mencoba masuk untuk meliput kejadian itu tanpa menunjukkan identitas sebagai insan pers.
Alhasil, pihak keamanan perusahaan melarang awak media masuk. Lalu, salah seorang anggota petugas keamanan PT MMI dipukul oleh seorang warga.
"Mereka memaksa masuk tanpa menyebutkan identitas. Saya hanya mengizinkan masuk terhadap petugas dari dinas yang memiliki janji dengan perusahaan. Mereka langsung marah-marah tidak jelas dan sempat melakukan dorongan di leher dan bahkan ada pukulan ke dada saya yang dilakukan oleh salah seorang warga," ungkap petugas keamanan PT MMI, Rickson Siagian, Sabtu (23/12/2023).
Korban melaporkan insiden itu ke Polrestabes Medan pada 16 November 2023 dengan bukti pelaporan nomor : STTLP/B/3814/XI/2023/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA Sumatra Utara.
Namun, kata Rickson Siagian, laporan itu belum diproses oleh pihak kepolisian hingga saat ini. Atas hal itu, pihak PT MMI berharap ada keadilan dan perlindungan hukum dihadirkan kepada warga negara.
"Kita berharap kepolisian segera memproses ini. Karena sebagai warga negara saya berhak mendapatkan perlindungan hukum," harapnya.
Sebelumnya, PT MMI dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Muhammad Habibillah Al Fath, atas dugaan melakukan kejahatan pers.
Habib, yang juga seorang jurnalis, melaporkan PT MMI lantaran tak mendapat izin untuk meliput di gudang perusahaan tersebut.
Sementara, PT MMI membantah tuduhan tidak memiliki perizinan. PT MMI menyatakan bahwa legalitas izin usahanya telah lengkap.
HRD PT MMI, Fauzan Hakim, menegaskan bahwa konflik awalnya hanya terjadi antara perusahaan dan warga bernama Poppy Kamariah Sumayku, yang merasa terganggu dengan kegiatan di gudang PT MMI.
"Masalah ini sebenarnya sudah dimediasi dengan pejabat setempat dan sudah ada komunikasi yang baik. Namun, tindakan pemukulan terjadi setelah petugas pemerintahan Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan PT MMI," ujarnya.
Akibat konflik dan menunggu keluarnya izin PBG itu, sambung Fauzan Hakim, PT MMI saat ini tidak beroperasi sepenuhnya. Lalu, bangunan juga disegel oleh Satpol PP.
Menurutnya, insiden itu membuat keberlangsungan pekerjaan dari 55 karyawan juga terancam. Ia juga menilai jika situasi terus berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan.
"Kita berharap ada penyelesaian cepat atas konflik ini agar kegiatan perusahaan dapat berjalan normal dan nasib karyawan terjamin," sebutnya.
"Kita ikuti aja aturan mainnya dan kita berharap ada penyelesaian cepat atas kejadian ini. Karena nasib 55 karyawan saat ini masih menggantung. Jika ini terus berlarut, tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan," tambahnya.
Editor : Odi Siregar