"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50%. Kita berharap segera direalisasikan, sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, yang turut hadir dalam acara tesebut juga menambahkan pentingnya perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja, terutamanya pekerja rentan di Kota Medan.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal saja, namun pekerja informal juga berhak mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK. Hanya dengan Rp 16.800,- masyarakat pekerja sudah bisa mendapatkan program JKK dan JKM," tuturnya.
Aang melanjutkan dengan adanya perlindungan, para pekerja akan lebih tenang dalam berkerja, karena pertanggungan pengobatan akibat kecelakaan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK tanpa membebani pekerja serta keluarganya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait