Selain itu, nantinya bagi pekerja informal lainnya seperti marbot masjid, penjaga gereja, bilal mayit dan pekerja rentan lainnya akan ditanggung jaminan sosialnya oleh pemerintah. Adapun jaminan sosial yang ditanggung oleh BPJamsostek dengan nilai Rp16.800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM.
"Ini sesuatu yang membantu pemerintah juga untuk pekerja jika ada kejadian di luar dugaan, sehingga tidak terbebani oleh pekerja," sebutnya.
Khusus program optimalisasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan saat ini, hampir 200 ribu jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera Utara. Baru 40 persennya yang mendapatkan jaminan sosial oleh OPD ini.
"Bahwa Diskanla sudah melakukan (memberikan) perlindungan nelayan karena memang pekerjaan ini beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebut Mulyadi.
Melalui MoU ini, kata Mulyadi, Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial (khusus nelayan), dimana sebelumnya sekitar 60 ribuan sudah menerima.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait