MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama BPJamsostek Wilayah Sumbagut menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (19/7/2022).
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengatakan kerja sama ini merupakan lanjutan dari Instruktur Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia, yang disambut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara.
"Optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di suluruh Indonesia khsususnya di lembaga termasuk di pemerintahan daerah kabupaten/kotakota, terutama utama pekerja non ASN dan pekerja-pekerja yang miskin ekstrim ataupun rentan di sektor informal," katanya.
Panji menjelaskan, pekerja rentan atau miskin ekstrim yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut seperti nelayan, petani, penggali kubur, bilal mayit dan lainnya yang belum tersentuh dengan jaminan sosial.
"Diberikannya para pekerja informal tersebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini merupakan hak normatif bagi pekerja yang sudah tercantum dalam undang-undang dasar. Hal ini juga sesuai dengan visi misi Sumut Bermartabat," jelas Panji.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait