MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, melaksanakan Memorandum Of Understanding (menandatangani kerjasama) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2024) di Medan.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto yang didampingi Yuliandi Sahputra selaku Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto mengucapkan terimakasih atas MoU dengan Bawaslu Kota Medan. Artinya seluruh tim adhock yakni 3.750 orang itu dilindungi dalam resiko bekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Apabila anggota Bawaslu Kota Medan dan seluruh jajarannya mengalami kecelakaan kerja, maka pengobatannya akan ditangung seluruhnya. Untuk meninggal dunia biasa kita memberikan santunan Rp42 juta. Jika meninggal dunia saat bekerja menerima santunan 48 kali gaji, dan kepada 2 anak akan mendapat santunan bea siswa sekolah Rp174 juta," jelasnya.
Jefri menuturkan, jaminan terhadap seluruh petugas pengawas (Bawaslu, Panwas Kecamatan, Kelurahan dan TPS) dilindungi selama Pilkada Kota Medan, yakni pada Februari 2025. Harapannya, setelah Februari 2025, para petugas pengawas Pilkada ini bisa meneruskan pendaftarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap kepada petugas pengawas Pilkada agar tetap melanjutkan kepesertaannya seusai Pilkada agar terus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait