MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama BPJamsostek Wilayah Sumbagut menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (19/7/2022).
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengatakan kerja sama ini merupakan lanjutan dari Instruktur Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia, yang disambut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara.
"Optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di suluruh Indonesia khsususnya di lembaga termasuk di pemerintahan daerah kabupaten/kotakota, terutama utama pekerja non ASN dan pekerja-pekerja yang miskin ekstrim ataupun rentan di sektor informal," katanya.
Panji menjelaskan, pekerja rentan atau miskin ekstrim yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut seperti nelayan, petani, penggali kubur, bilal mayit dan lainnya yang belum tersentuh dengan jaminan sosial.
"Diberikannya para pekerja informal tersebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini merupakan hak normatif bagi pekerja yang sudah tercantum dalam undang-undang dasar. Hal ini juga sesuai dengan visi misi Sumut Bermartabat," jelas Panji.
Ada dua program yang diraih para pekerja di sektor informal ini yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi semua risiko kecelakaan saat pergi, pulang kerja atau sedang bekerja semua menjadi kesatuan dalam JKK. Misalkan juga, ada insiden kecelakaan kerjaan yang menyebabkan kematian maka menjadi tanggung jawab negara melalui BPJamsostek," ujarnya.
Di Sumut, sudah ada beberapa pemerintah kabupaten/kota yang mengimplementasikan program ini. Seperti, Sibolga yang sudah mendaftarkan 2.000 nelayan menjadi peserta, Deliserdang dan Tanjungbalai. "Untuk Pemprov Sumut menyusul dan kini sedang berjalan," sebutnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Baharuddin Siagian, menambahkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 yang pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pemerintah provinsi, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, memberikan pekerja informal dijamin kehidupan sosialnya oleh Jamsostek. Bagaimana para nelayan-nelayan yang ada di kabupaten/kota yaitu Batubara, Tanjungbalai, Serdang Bedagai, Medan dan Deliserdang yang menjadi objek sasarannya," sebutnya.
Selain itu, nantinya bagi pekerja informal lainnya seperti marbot masjid, penjaga gereja, bilal mayit dan pekerja rentan lainnya akan ditanggung jaminan sosialnya oleh pemerintah. Adapun jaminan sosial yang ditanggung oleh BPJamsostek dengan nilai Rp16.800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM.
"Ini sesuatu yang membantu pemerintah juga untuk pekerja jika ada kejadian di luar dugaan, sehingga tidak terbebani oleh pekerja," sebutnya.
Khusus program optimalisasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan saat ini, hampir 200 ribu jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera Utara. Baru 40 persennya yang mendapatkan jaminan sosial oleh OPD ini.
"Bahwa Diskanla sudah melakukan (memberikan) perlindungan nelayan karena memang pekerjaan ini beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebut Mulyadi.
Melalui MoU ini, kata Mulyadi, Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial (khusus nelayan), dimana sebelumnya sekitar 60 ribuan sudah menerima.
"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50%. Kita berharap segera direalisasikan, sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya
Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, yang turut hadir dalam acara tesebut juga menambahkan pentingnya perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja, terutamanya pekerja rentan di Kota Medan.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal saja, namun pekerja informal juga berhak mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK. Hanya dengan Rp 16.800,- masyarakat pekerja sudah bisa mendapatkan program JKK dan JKM," tuturnya.
Aang melanjutkan dengan adanya perlindungan, para pekerja akan lebih tenang dalam berkerja, karena pertanggungan pengobatan akibat kecelakaan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK tanpa membebani pekerja serta keluarganya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait