"Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial," jelas Tongam.
Lenih lanjut, Tongam menuturkan, adapun kenapa masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.
Di antaranya, pertama, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.
"Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan," tuturnya.
Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait