2 Hal yang Harus Dilakukan Masyarakat Sebelum Investasi

Jafar
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa).

"Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial," jelas Tongam.

Lenih lanjut, Tongam menuturkan, adapun kenapa masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.

Di antaranya, pertama, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.

"Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan," tuturnya.

Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network