"Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman," sebutnya.
Maka itu, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas, fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang.
Guna mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan, dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.
"Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait