Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:08 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun
Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang dimanipulasi sebagai POME. Foto: Riyan Rizki Roshali

Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Namun, para pelaku diduga menyiasati aturan tersebut dengan merekayasa klasifikasi komoditas. CPO sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kewajiban negara.

Praktik culas ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback) atas peran mereka memuluskan dokumen ekspor. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan besar dari sektor sawit dengan taksiran kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sejauh ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

- Unsur Pemerintah:

1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian.

2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

- Unsur Swasta:

4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW: Direktur PT BMM.

6. FLX: Direktur Utama PT AP.

7. RND: Direktur PT TAJ.

8. TNY: Direktur PT TEO.

9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN: Direktur PT CKK.

11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut