Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun
Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Namun, para pelaku diduga menyiasati aturan tersebut dengan merekayasa klasifikasi komoditas. CPO sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kewajiban negara.
Praktik culas ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback) atas peran mereka memuluskan dokumen ekspor. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan besar dari sektor sawit dengan taksiran kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sejauh ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Unsur Pemerintah:
1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian.
2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- Unsur Swasta:
4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW: Direktur PT BMM.
6. FLX: Direktur Utama PT AP.
7. RND: Direktur PT TAJ.
8. TNY: Direktur PT TEO.
9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN: Direktur PT CKK.
11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Editor : Jafar Sembiring