Kejagung Usut Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP, Surat Panggilan Beredar
             
            
             JAKARTA, iNewsMedan.id - Sebuah surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit beredar luas. Surat yang disebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini, memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan pada Kamis, 4 September 2025.
Berdasarkan salinan surat yang beredar, pihak yang dipanggil diminta hadir di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
                                                        Kasus ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejagung mengusut perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP. Menurut Iskandar, masa konsesi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang secara aneh selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060. Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi atau lelang, yang diduga melanggar hukum.
"Perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," kata Iskandar.
Ia menjelaskan, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris pada Juni 2020, empat tahun sebelum masa konsesi berakhir. Padahal, menurut PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir. Selain itu, Pasal 78 ayat (2) PP tersebut juga mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, bukan langsung diperpanjang oleh pengelola sebelumnya.
Editor : Jafar Sembiring