get app
inews
Aa Text
Read Next : Senin Kembali Bekerja, Simak Strategi Atur Pola Tidur Agar Tubuh Tetap Segar di Minggu Kedua Ramadan

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:08 WIB
header img
Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang dimanipulasi sebagai POME. Foto: Riyan Rizki Roshali

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026). Tindakan hukum ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dimanipulasi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menetapkan 11 orang tersangka yang melibatkan oknum pejabat kementerian, Bea Cukai, hingga petinggi korporasi.

“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci aset atau barang bukti apa saja yang disita dari lokasi penggeledahan di Medan. Anang menegaskan bahwa personel di lapangan masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan.

“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Namun, para pelaku diduga menyiasati aturan tersebut dengan merekayasa klasifikasi komoditas. CPO sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari kewajiban negara.

Praktik culas ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback) atas peran mereka memuluskan dokumen ekspor. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan besar dari sektor sawit dengan taksiran kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sejauh ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

- Unsur Pemerintah:

1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian.

2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

- Unsur Swasta:

4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW: Direktur PT BMM.

6. FLX: Direktur Utama PT AP.

7. RND: Direktur PT TAJ.

8. TNY: Direktur PT TEO.

9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN: Direktur PT CKK.

11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut