Setelah Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam konferensi pers.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Nurcahyo.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejagung langsung menahan Nadiem di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini mencuat karena pengadaan untuk program digitalisasi sekolah tersebut diduga sarat penyimpangan dan telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Editor : Jafar Sembiring