Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun
MEDAN, iNewsMedan.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026). Tindakan hukum ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dimanipulasi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menetapkan 11 orang tersangka yang melibatkan oknum pejabat kementerian, Bea Cukai, hingga petinggi korporasi.
“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci aset atau barang bukti apa saja yang disita dari lokasi penggeledahan di Medan. Anang menegaskan bahwa personel di lapangan masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan.
“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.
Editor : Jafar Sembiring