get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland!

Jual Beli Ghaib Terjadi di Sumut: IAW Curigai Alur Uang Fast Track Transaksi Notarial

Senin, 03 November 2025 | 13:41 WIB
header img
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyuarakan dugaan praktik memperjualbelikan tanah Eks PTPN II secara ilegal yang disebut telah menabrak regulasi agraria dan keuangan negara. IAW mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan perhatian serius dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari kerja sama operasional (KSO) fiktif hingga transaksi notarial yang tidak transparan.

"Praktik ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum sistemik dan konsisten sejak tahun 2008," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).

Iskandar membeberkan data berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kuatnya pola penyimpangan pengelolaan aset negara di PTPN II:

1. LHP 2008 (No. 26/LHP/XVIII.MDN/12/2008)

Ditemukan 2.150 ha HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum.

2. LHP 2016 (No. 18/LHP/XVIII.MDN/03/2016)

Penyewaan 1.500 ha tanpa izin, potensi kerugian Rp1,8 triliun.

3. LHP 2021 (No. 23/LHP/XVIII.MDN/06/2021)

Sebanyak 1.243 ha HGU aktif terbengkalai.

4. LHP 2023 (No. 07/LHP/XVIII.MDN/04/2023)

Pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender, nilai potensi kerugian mencapai Rp3,4 triliun per tahun.

"Audit tersebut jelas, yakni terdapat pola sistematis penguasaan dan pengalihan tanah negara tanpa dasar hukum, dilakukan berulang oleh pengurus PTPN II dan pihak-pihak terafiliasi," ungkap Iskandar Sitorus.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut