Kejagung Sisir Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Cari Bukti Dugaan Korupsi Izin Lahan Sawit
JAKARTA, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Upaya paksa ini dikonfirmasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah ditangani. Fokus utama penyidikan ini menyasar pada prosedur pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan secara ilegal atau menyalahi aturan.
Penyidik mendalami adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemutihan lahan sawit di dalam kawasan hutan selama masa jabatan Siti Nurbaya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan luasan lahan yang signifikan serta potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan ekologis.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim Jampidsus mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen surat-menyurat hingga perangkat elektronik yang diduga berisi rekaman jejak digital terkait proses pengambilan keputusan perizinan. Seluruh bukti yang disita kini sedang menjalani proses verifikasi dan analisis oleh tim ahli korps Adhyaksa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta